"Kami melihat bahwa ternyata di awal video saja, kan kalau merujuk pada pasal 280 huruf j ayat 1 dan 2 UU 2017 tentang pemilu menyebutkan bahwa pelaksanaan tim Kampanye peserta pemilu itu tidak boleh menjanjikan dalam bentuk uang atau materi lainnya dan mengikutsertakan dalam hal ini diikutsertakan adalah anggota BPD. Kalau Pak Ridwan Kamil menyampaikan bahwa BPD itu adalah bukan ASN dan aparat desa, tapi sebetulnya secara spesifik disampaikan baik dalam UU pemilu atau pun kita ketahui dalam UU desa BPD itu tidak boleh diikut sertakan dalam Kampanye dan terlibat dalam politik praktis," katanya, di Bawaslu Jabar, Senin (22/01/24).
Neni mengatakan, dari video itu juga, pihak menyimpulkan terdapat adanya ajakan, penyampaian visi misi kandidat capres dan cawapres nomor urut 2 yang disampaikan oleh Ridwan Kamil.
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
"Lalu dari sana kami menelusuri ada unsur ajakan, ada visi misi, ada penyampaian pemaparan visi misi kandidat Paslon nomor 2, lalu kampanye kan kepada masyarakat untuk memilih Paslon nomor 2 begitu ya," katanya.
Selain itu, Neni mengatakan video itu memuat juga adanya iming-iming door prize atau hadiah yang dijanjikan dengan sejumlah syarat. Syarat yang dimaksudnyakni mengkampanyekan capres dan cawapres nomor urut 2.
"Lalu di situ ada iming-iming door prize yang diberikan oleh Ridwan Kamil melalui permusyawaratan PABPDSI (Permusyawaratan Anggota BPD Seluruh Indonesia). Dan ternyata diiming-imingi dalam bentuk door prize motor mobil dan hadiah umroh. Tapi ada syaratnya, yang pertama itu warga harus saling silaturahmi, kedua warga kampanye kan 02, lalu ke tiga memasang alat peraga kampanye kemudian di videokan, siapa yang paling sering dan itulah yang memenangkan door prize," katanya.
Baca Juga:
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN Pemkot Bengkulu
Pada akhirnya video, ungkap Neni, terdapat momen bagi-bagi uang di kegiatan tersebut. Pembagian uang dilakukan saat berjoget bersama.
"Di akhir di situ ada siapa nih yang jogetnya paling heboh, paling gemoy lah bahasanya, lalu kemudian mendapat saweran sekitar Rp100 sampai dengan Rp200 ribu. Nah kemudian dari sana kami melihat bahwa di akhir mengajak unsur masyarakat untuk dia bersama diakhiri amin qobul," katanya.
Ridwan Kamil telah memberikan keterangan resmi melalui akun media sosial instagramnya, terkait dengan adanya tuduhan dugaan pelanggaran ini.