Dalam keterangan nya disebutkan dirinya hadir sebagai tamu undangan untuk memaparkan visi misi dari capres dan cawapres 02. Kemudian iya mengatakan, yang mengundang dirinya, bukan aparat atau ASN, melainkan golongan tokoh politik desa. Terakhir, ia menegaskan tidak bagi-bagi uang dalam kegiatan tersebut. Hanya ia mengakui adanya pembagian hadiah lomba joget gemoy.
Berikut pernyataan lengkap Ridwan Kamil atas dugaan pelanggaran dalam acara Jambore BPD di Tasikmalaya:
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
1. Saya hadir di acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa Tasikmalaya dalam kapasitas sebagai UNDANGAN untuk memaparkan visi misi desa dari paslon 02, sebagai ketua TKD. Ya saya paparkan lah.
2. Yang mengundang adalah pengurus PABPDSI (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia). BPD ini perlemen desa. Golongan dari tokoh-tokoh politik desa. Bukan aparat atau ASN desa.
3. Tidak ada bagi-bagi money politik. Haram hukumnya. Yang ada adalah pembagian hadiah bagi lomba joget gemoy, yang dibagikan hadiahnya dari atas panggung.
Baca Juga:
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN Pemkot Bengkulu
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.