WahanaNews.co, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan bakal memanggil Miftah Maulana Habiburrahman untuk meminta klarifikasi soal video yang beredar bagi-bagi duit di gudang milik pengusaha tembakau Pamekasan, Khairul Umam atau Haji Her beberapa waktu lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi mengatakan pemanggilan klarifikasi ini dilakukan setelah Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran.
Baca Juga:
KPU dan Bawaslu Menentukan Makna Merdeka : Catatan Demokrasi HUT RI ke-80
"Ada dugaan pidana Pemilu yang dilakukan oleh Miftah, dari itu yang bersangkutan bakal dipanggil untuk klarifikasi," kata Suryadi, Kamis (4/1/24).
Suryadi menyebut dugaan pidana Pemilu diperkuat karena ada dugaan ajakan untuk mencoblos pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakbuming Raka.
Menurutnya, ajakan tersebut disampaikan Miftah dalam sebuah pantun yang dinyanyikan di hadapan tamu undangan. Suryadi mengungkapkan tindakan yang dilakukan oleh Miftah diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga:
Wahyu Setiawan Sempat Minta Uang ke Agustiani Tio Karena Habiskan Uang Rp 40 Juta Untuk Karaoke
Selain pemanggilan Miftah, Bawaslu juga akan meminta keterangan pemilik gudang tembakau Haji Her yang ditempati kegiatan bagi-bagi duit itu.
Suryadi mengatakan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Larangan sudah menyambangi rumah Haji Her, namun yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.
"Sudah ada upaya untuk mendalami kejadian di gudang Haji Her. Namun, Panwascam tidak berhasil," katanya.