WahanaNews.co, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal mengundang panitia pelaksana deklarasi dukungan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Minggu (19/11/2023).
Tujuan pemanggilan tersebut adalah untuk menilai apakah terjadi pelanggaran dalam acara tersebut. Kehadiran ribuan perangkat desa dalam acara tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilarang menjadi bagian dari tim kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca Juga:
KPU dan Bawaslu Menentukan Makna Merdeka : Catatan Demokrasi HUT RI ke-80
"Kami berencana untuk segera memanggil panitia acara itu," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, melansir Kompas.com, Selasa (21/11/2022).
Bagja mengingatkan, perangkat desa termasuk kepala desa dilarang terlibat dalam kampanye.
Hal ini mengacu pada Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres.
Baca Juga:
Wahyu Setiawan Sempat Minta Uang ke Agustiani Tio Karena Habiskan Uang Rp 40 Juta Untuk Karaoke
Pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Kepala desa bisa dikenakan pidana yang sama bila melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.
Sementara itu dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis.