WahanaNews.co, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal mengundang panitia pelaksana deklarasi dukungan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Minggu (19/11/2023).
Tujuan pemanggilan tersebut adalah untuk menilai apakah terjadi pelanggaran dalam acara tersebut. Kehadiran ribuan perangkat desa dalam acara tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilarang menjadi bagian dari tim kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
"Kami berencana untuk segera memanggil panitia acara itu," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, melansir Kompas.com, Selasa (21/11/2022).
Bagja mengingatkan, perangkat desa termasuk kepala desa dilarang terlibat dalam kampanye.
Hal ini mengacu pada Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Kepala desa bisa dikenakan pidana yang sama bila melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.
Sementara itu dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis.