Hal itu termuat dalam Pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 UU Desa.
Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, maka mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian. Adapun masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca Juga:
Kinerja Bawaslu Disorot, DPR Geram dengan Banyaknya PSU di Pilkada 2025
"Kades dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye. Dan ini adalah kewenangan Bawaslu untuk menyatakan melanggar atau tidak. Tapi eksekusinya di Komisi Aparatur Sipil Negara dan Menteri PANRB, juga Badan Kepegawaian Negara," jelas Bagja.
Sebelumnya, acara deklarasi di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Minggu (19/11/2023), dihadiri oleh ribuan perangkat desa yang tergabung dalam kelompok Desa Bersatu.
Dalam undangan, disebutkan bahwa Desa Bersatu adalah gabungan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), yang merupakan organisasi kepala desa yang aktif, dan DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia).
Baca Juga:
Dede Yusuf Dukung Pemecatan Komisioner KPU Banjarbaru: Negara Dirugikan Akibat PSU
Selanjutnya, terdapat ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), serta KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia).
Kelompok ini juga melibatkan PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.
Dalam acara deklarasi tersebut, banyak peserta yang mengenakan seragam kemeja putih dengan lambang angka 2 di dada, yang merujuk pada nomor urut capres-cawapres dari Koalisi Indonesia Maju.