“Anda mencantumkan di sini tanpa Anda mengonfirmasi ke saya dulu sebagai nasabah prioritas. Saya tidak pernah dapat pemberitahuan dari bank bahwasanya rekening saya diobrak-abrik,” ucapnya lagi.
Nikita mengklaim transaksi bernilai besar yang diungkap di persidangan merupakan bayaran dari pekerjaannya, mulai dari honor juri ajang "Comic 8: Revolution", hingga pekerjaan off air menyanyi.
Baca Juga:
Usai Memutus Perkara Publik Figur Nikita Mirzani: Pesan Tersirat di Balik Hakim Tolak Bersalaman
Ia juga menyebut sejumlah uang dari asistennya, Ismail Marzuki, merupakan bayaran untuk pekerjaan endorse di media sosial.
Sebagai bentuk kekecewaan, Nikita menyatakan akan melayangkan somasi kepada pihak bank.
“Berarti bank Anda sudah tidak aman ya. Saya sebagai nasabah merasa tidak aman. Setelah ini saya akan somasi bank Anda,” tegasnya.
Baca Juga:
Vonis 4 Tahun Bagi Nikita Mirzani, Dakwaan Pencucian Uang Gugur di Pengadilan
Pegawai BCA yang dihadirkan sebagai saksi, Ilham Putra Susanto, mengungkap adanya setor tunai Rp 50 juta dua kali pada Desember 2024 dengan keterangan Falcon Comic 8, serta transaksi bernilai besar dari Ismail Marzuki dan Oky Pratama.
Nikita mengaku memiliki bukti kontrak yang menunjukkan uang tersebut adalah hasil kerja sah, seperti bayaran menyanyi Rp 125 juta untuk 45 menit penampilan.
Kasus ini bermula dari unggahan TikTok akun @dokterdetektif pada Oktober 2024 yang mengkritik produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys, diikuti siaran langsung Nikita yang menjelek-jelekkan produk tersebut dan menuding berbahaya.