WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu, MDMA, ketamin, dan etomidate lewat Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta yang terbesar di Indonesia.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan pengungkapan penyelundupan ini melibatkan tiga warga negara asing (WNA) dan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diamankan di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Baca Juga:
Majelis KIP Putuskan Kemenndikdasmen Harus Unggah Dokumen Ijazah Gibran
"Jadi narkotika itu diselundupkan oleh 3 WNA dan 3 WNI yang kita amankan di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta," ujar Hengky. Pengungkapan ini terjadi pada periode Januari-Februari 2026, dengan penindakan pertama pada Selasa, 12 Januari 2026.
Pada penindakan pertama, pihak Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan yang dilakukan oleh penumpang WNA berinisial KH (33), yang tiba dengan penerbangan rute Amsterdam-Dubai-Jakarta. "Penumpang tersebut sebagai kurir narkotika dengan modus menggunakan kemasan minuman instan (false concealment), namun diisi barang berupa ketamin sebanyak 5.061 gram," kata Hengky.
Kemudian, penindakan kedua terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026, terhadap tiga WNI yang tiba dari Batam menggunakan penerbangan rute Batam-Jakarta. "Dua wanita berinisial ES (40), M (46), dan satu pria berinisial AP (19), menjadi pelaku kurir narkotika dengan modus menyelipkan diantara pakaian dan dimasukkan dalam koper bagasi," jelasnya. Barang bukti yang ditemukan berupa sabu sebanyak 3.094 gram.
Baca Juga:
KPK Ungkap Suap Rp980 Juta Melibatkan Bupati Rejang Lebong dan Tiga Rekanan
Selanjutnya, penindakan ketiga berlangsung pada Jumat, 30 Januari 2026, ketika pihak Bea Cukai menangkap seorang pria WNA berinisial LKY (25), yang tiba dari Kuala Lumpur menggunakan penerbangan rute Kuala Lumpur-Jakarta. "Penumpang tersebut sebagai kurir narkotika dengan modus menggunakan kemasan minuman instan, namun diisi narkotika jenis MDMA sebanyak 1.066 gram dan ketamine sebanyak 433 gram," ucap Hengky.
Penindakan keempat dilakukan terhadap seorang wanita WNA berinisial SP, yang berasal dari Thailand. SP menggunakan kemasan sabun dan minyak kelapa untuk menyelundupkan etomidate sebanyak 3.600 gram. "Barangnya itu diisi etomidate sebanyak 3.600 gram," tambah Hengky.
Atas perbuatannya, seluruh pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.