WAHANANEWS.CO, Jakarta – Semula Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan polisi menembak korban Gamma Ryzkinata Oktafandy (17) karena mencoba melerai tawuran, dan hendak diserang balik oleh senjata tajam.
Belakangan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Aris Supriyono, mengatakan polisi penembak, Aipda Robig, dipepet kendaraannya lalu menunggu di titik TKP sebelum melepas tembakan ke arah motor yang dinaiki Gamma dan rekan-rekannya.
Baca Juga:
Polisi Rapat Dengan DPR, Keluarga Pertanyakan Motor Merah yang Diklaim Ditumpangi Gamma
Polda Jateng menjelaskan soal perbedaan pernyataan yang awal dan selanjutnya terkait kronologi dan penyebab Siswa SMKN 4 Semarang Gamma Ryzkinata Oktafandy (17) ditembak polisi hingga berujung kematiannya.
Terkait perbedaan pernyataan tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyatakan akan memproses sesuai yang disampaikan oleh Kapolrestabes Semarang maupun Kabid Propam Polda Jateng.
"Kita akan memproses sesuai dengan apa yang sudah disampaikan Kapolrestabes maupun Kabid Propam," kata Artanto kepada wartawan di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (4/12).
Baca Juga:
Oknum Polisi di Bogor Pukul Ibu Pakai Tabung Gas 3Kg hingga Tewas
"Intinya ada dua kejadian tawuran atau kenakalan remaja, kemudian kedua adalah proses penembakan yang dilakukan oleh anggota," sambungnya.
Lebih lanjut, dalam penyelidikan dan penyidikan suatu kasus, Artanto menegaskan perbedaan itu merupakan hal yang wajar. Sebab selama proses penyidikan ada tahap informasi awal, pendalaman, dan kesimpulan.
"Namanya proses penyidikan itu kan ada informasi awal, kemudian pendalaman dan juga ada kesimpulan, namanya dinamika suatu proses penyidikan itu ada informasi awal," kata Artanto.