PT Pelindo Husada Citra (PHC) kemudian melaporkan Susanto atas tindakannya yang tidak pidana, yakni berpura-pura menjadi dokter gadungan dan menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp 262 juta.
Terdakwa dituduh melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang bisa menghadapi ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Baca Juga:
Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Dugaan Aktivitas Keuangan Ilegal Ivan Sugianto
Selama dua tahun berpraktik sebagai dokter gadungan di Occupational Health and Industrial Hygiene (OHIH) di Pertamina Cepu, Jawa Tengah, Susanto mengakui bahwa ia pernah merasa bingung saat merawat pasien.
Meskipun begitu, ia memiliki cara tertentu untuk mengatasi tantangan tersebut.
Melansir Berita Satu, dalam pengakuannya kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya yang menangani kasusnya, Susanto mengaku apabila menemui kendala saat menangani pasiennya, ia langsung bertanya kepada perawat yang mendampinginya atau mencari penjelasan di internet dan aplikasi kesehatan lainnya.
Baca Juga:
Politikus Partai Nasdem Temui Ivan Sugianto Pelaku Pengintimidasi Anak Sekolah
"Menurut pengakuannya, kalau kepepet dia tanya karyawannya atau aplikasi kesehatan. Dia mengakui semua perbuatannya. Karena sudah sering melakukan berkali-kali dan tentu sudah pengalaman ya," ungkap Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra.
Namun, selama dua tahun bekerja di klinik yang dimiliki oleh PT Pelindo Husada Citra (PHC), Susanto tidak menghadapi masalah yang serius. Hal ini karena tugasnya di tempat kerjanya hanya mencakup pemeriksaan kesehatan karyawan.
"Sebab, tugasnya hanya sebatas memeriksa kesehatan karyawan, sehingga ia tidak pernah memberikan resep atau melakukan pengobatan," kata Jemmy.