WahanaNews.co | Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, membeberkan alasan Deddy Corbuzier diberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler. Menurutnya, Deddy punya kelebihan khusus soal komunikasi di media sosial.
"Deddy punya kapasitas khusus terkait komunikasi di sosial media. Influencer," kata Dahnil kepada wartawan, Senin (12/12).
Baca Juga:
Kementan Paparkan Tata Cara Pendaftaran dan Kriteria Jadi Anggota Brigade Swasembada Pangan
Selain itu, lanjut Dahnil, Deddy merupakan duta Komponen cadangan (Komcad) TNI. Dengan kelebihannya sebagai influencer, dia bisa mengamplifikasi hal-hal terkait militer dan pertahanan RI. Maka dari itu, kontribusi Deddy dibutuhkan.
"Sehingga sebagai duta komcad dia bisa mengamplifikasi semua hal terkait dunia militer TNI dan pertahanan RI, dan ini yang belum dimiliki oleh prajurit TNI lainnya, makanya dia dianggap dibutuhkan," terangnya.
Dahnil bersikukuh pemberian pangkat Tituler kepada Deddy merupakan hal biasa. Jika ada kontroversi, Dahnil memakluminya.
Baca Juga:
Jejak Legendaris Soemitro Djojohadikusumo, Pilar Penting di Balik Karier Prabowo
"Jadi, pemberian ini hal biasa. Bila ada kontroversi kami mahfum. Apalagi bila untuk masyarakat awam yang belum memahaminya," tutupnya.
Pangkat Tituler
Pemberian pangkat itu telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Dasar hukum pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier, kata Dahnil, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Menurut PP tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal. Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menuliskan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya.
Adapun jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.
Pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.
Tugas jabatan keprajuritan tertentu tersebut merupakan tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik.
Penggunaan pangkat tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan. Setelah orang yang menerima pangkat tituler tak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat tersebut akan dicabut.
Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010 juga menjelaskan penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut. [rna]