WahanaNews.co | Arisandi Kurniawan, mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, menggugat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh. Presiden Jokowi digugat untuk membayar uang kompensasi sebesar Rp156 triliun.
Berdasarkan informasi yang dicantumkan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 739/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Surat gugatan tersebut didaftarkan oleh Arisandi pada hari Selasa, 6 Desember 2022. Dalam laman resmi SIPP PN Jakpus itu, dapat dilihat bahwa tergugat dalam perkara ini yaitu Presiden Jokowi sebagai tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat II.
Perkara tersebut masuk ke dalam klasifikasi perkara Class Action. Atau berarti suatu gugatan perdata yang diajukan oleh satu orang atau lebih yang mewakili kelompok yang dirugikan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan karena adanya kesamaan fakta dan dasar hukum.
Dalam petitumnya, Arisandi meminta agar Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kedua menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Yang ketiga meminta Presiden Jokowi bersama dengan KPU RI untuk membayar ganti rugi sebesar Rp156 Miliar.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggungrenteng membayar uang kompensai kepada Penggugat dan seluruh mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum Pemilu 2014 yang nilainya Rp 156.552.800.000.00 (Seratus lima puluh enam milyar lima ratus lima pulu dua juta delapan ratus ribu rupiah) yang cara penyerahanya diatur sesuai mekanisme pemberian uang tali-asih atau uang pensiun atau uang purna bakti," bunyi petitum ketiga gugatan tersebut.
Disebutkan juga dalam laman SIPP tersebut bahwa sidang perdana akan digelar di ruang Soebekti 2 PN Jakpus pada hari Kamis 22 Desember 2022. Sidang rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB sampai dengan jam 15.00 WIB. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.