WahanaNews.co | Terdakwa Hidayat Lukman Bendahara Koperasi Sentosa divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/3/23).
Melalui kuasa hukumnya Ondo Simarmata dari kantor hukum Dear & Co Law Firm mengatakan menghormati dan menghargai keputusan majelis hakim.
Baca Juga:
RUU KUHAP: Peradi Luhut Usul Advokat Dapat Imunitas Profesi
Tetapi, ia menilai putusan tersebut belum sesuai dengan keinginan mereka, karena menurutnya ada keperdataan berdasarkan putusan Homologasi No. 93/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 29 Juli 2021 (pengesahan rencana perdamaian) dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Kitakan waktu pembelaan itu meminta untuk dibebaskan karena ada keperdataan berdasarkan putusan Homologasi dari pengadilan Jakarta Pusat," kata Ondo kepada WahanaNews.co usai keluar dari ruang persidangan didampingi timnya Muhammad Nur Latief dan Kevin Ronmel Pasaribu.
"Terkait putusan itu kita patut berterima kasih kita hargai dan hormati putusan, bagaimana tadi kita dengar dan lihat diruang persidangan, kita dan penuntut umum pikir pikir selama 7 hari dan akan mengambil sikap dalam jangka waktu tersebut," sambung Ondo.
Baca Juga:
Pelantikan 523 Advokat Baru, Otto Hasibuan: Jangan Lupakan Kode Etik dan Integritas!
Ia mengatakan akan berdiskusi terlebih dahulu dengan tim dan klien untuk mengambil sikap, mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Ket Foto: ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/3/23).
Hal senada disampaikan Yoga Pamungkas Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendiskusikan terlebih dahulu dengan pimpinan sebelumnya mengambil sikap.