WahanaNews.co | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta gelar perundingan Tripartit antara pihaknya, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) (Persero) dengan Ondo Simarmata, Kuasa Hukum eks karyawan Taspen berinisial J yang di PHK hukuman disiplin berat tanpa putusan pengadilan pada Rabu (15/3/23).
Kuasa Hukum J mengatakan perundingan atau mediasi tersebut belum membuahkan hasil dan akan diadakan mediasi Tripartit kedua pada Rabu (29/3/23) mendatang.
Baca Juga:
KPK Dalami Kasus Taspen, Usut Transaksi Keuangan ANS Kosasih dan Bos Insight
“Kami tetap memperjuangkan tuntutan kami terhadap PT Taspen untuk meninjau kembali surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) klien kami dan kami tetap pada dalil dalil di dalam permohonan pencabutan perselisihan industrial," ujar Ondo kepada WahanaNews.co usai mengikuti perundingan Tripartit di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta.
"Kami juga meminta agar gelar perkara kembali, supaya diusut hingga tuntas," sambung Ondo.
Ia juga menilai kliennya tidak pantas untuk mendapat hukuman disiplin berat, karena tidak ada dasar yang membuktikan kliennya melakukan tindak pidana.
Baca Juga:
Pemkab Gorontalo dan PT Taspen Tanam 300 Bibit Pohon di Limboto
“Oleh sebab itu, kami meminta PT Taspen untuk meninjau kembali SK tersebut, tetapi hingga saat ini PT Taspen masih bersikeras dengan keputusan mereka, sehingga perundingan tripartit kali ini belum memperoleh hasil apa apa,” kata Ondo.
"Kami juga menuntut agar kliennya dapat diperkerjakan kembali dan diberikan hak hak sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku," ujar Ondo lebih lanjut.
Terpisah, Noval mediator yang mewakili Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta mengatakan, “Saat ini kasus tersebut masih dalam proses perundingan Tripartit,” ujar Noval kepada WahanaNews.co melalui pesan elektronik.