WahanaNews.co | Kuasa Hukum terdakwa Hidayat Lukman dari Kantor Dear & Co. Law Firm yang terdiri dari Ondo A. D. Simarmata, Muhammad Nur Latief dan Kevin Ronmel Pasaribu membacakan Nota Pembelaan yang menyatakan kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana melainkan perkara perdata.
Ondo Simarmata mewakili kuasa hukum membacakan Nota Pembelaan terdakwa pada Sidang lanjutan perkara pidana No. 763/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Tim., di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/3/23).
Baca Juga:
Rugi Hingga Rp 1,4 Miliar, Korban Perusahaan Pialang Berjangka Buka Peluang Mediasi di Luar Persidangan
“Kami sudah meyampaikan nota pembelaan atau pledooi klien kami sebagai terdakwa kepada majelis hakim, kami berharap klien kami segera dilepaskan dari rutan Cipinang karena tidak terbukti melakukan tindak pidana melainkan perkara perdata,” ujar Ondo Simarmata kepada WahanaNews.co usai keluar dari ruang sidang.
Menurutnya, dengan adanya izin resmi koperasi Sentosa tersebut dan putusan homologasi No. 93/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 29 Juli 2021, menyatakan sah untuk berdamai.
“Putusan tersebut menyatakan sah perdamaian yang dilakukan antara kreditor Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa atau Koperasi Sentosa dengan para kreditornya, sebagaimana yang telah disepakati bersama dalam perjanjian perdamaian pada tanggal 7 Juli 2021, baik pihak koperasi maupun kreditor wajib mematuhi serta melaksanakan isi perjanjian perdamaian tersebut,” ujar Ondo, Pengurus Pusat BPPH Pemuda Pancasila itu.
Baca Juga:
Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Minta DPR RI Cermati Definisi 'Perampasan' dalam RUU Perampasan Aset
“Kami juga berharap agar Majelis Hakim segera melepaskan klien kami Hidayat Lukman dari segala tuntutan hukum sebagaimana yang didakwakan. Agar klien kami segera memperoleh pemulihan harkat serta martabatnya seperti semula,” sambung Ondo.
Ondo A. D. Simarmata saat membacakan Nota Pembelaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/3/23).
Isi Nota Pembelaan Terdakwa yang dimohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus berkenan memberikan amar putusan sebagai berikut :
1. Menerima Nota Pembelaan/Pledooi Penasihat Hukum Terdakwa Hidayat Lukman, Drs., MBA untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Terdakwa Hidayat Lukman, Drs., MBA, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata (onslag van recht vervolging);
3. Melepaskan Terdakwa Hidayat Lukman, Drs., MBA oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Pertama atau Dakwaan Kedua atau Dakwaan Ketiga ;
4. Melepaskan Terdakwa Hidayat Lukman, Drs., MBA segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Cipinang setelah putusan ini diucapkan/dibacakan ;
5. Memulihkan hak-hak Terdakwa Hidayat Lukman, Drs., MBA dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula ;
6. Memerintahkan barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 50 terlampir dalam berkas perkara dan Nomor 1 sampai Nomor 15 Dikembalikan kepada korban ; JW, WiDM, WeDM, ADM dan RI untuk dibagi secara proporsional serta 6 (enam) barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa ;
7. Menyatakan biaya perkara dibebankan kepada Negara.
Setelah Penasihat Hukum selesai membaca Nota Pembelaan, dilanjutkan Hidayat Lukman melalui What’sApp dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Hal tersebut mendapat bantahan dari Penuntut Umum, yang menyampaikan tetap pada pokok Surat Tuntutan yang dibacakan pada hari Kamis (23/2/23) lalu.
Isi dakwaan, “Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, yakni Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dan seterusnya. Tetap melalui Majelis Hakim, Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa juga tetap pada Nota Pembelaannya”.
Majelis Hakim memutuskan sidang selanjutnya pada Rabu (15/3/23) mendatang untuk agenda sidang putusan. [afs]