1. Menerima Nota Pembelaan/Pledooi Penasihat Hukum Terdakwa Hidayat Lukman, Drs., MBA untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Terdakwa Hidayat Lukman, Drs., MBA, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata (onslag van recht vervolging);
Baca Juga:
Rugi Hingga Rp 1,4 Miliar, Korban Perusahaan Pialang Berjangka Buka Peluang Mediasi di Luar Persidangan
3. Melepaskan Terdakwa Hidayat Lukman, Drs., MBA oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Pertama atau Dakwaan Kedua atau Dakwaan Ketiga ;
4. Melepaskan Terdakwa Hidayat Lukman, Drs., MBA segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Cipinang setelah putusan ini diucapkan/dibacakan ;
5. Memulihkan hak-hak Terdakwa Hidayat Lukman, Drs., MBA dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula ;
Baca Juga:
Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Minta DPR RI Cermati Definisi 'Perampasan' dalam RUU Perampasan Aset
6. Memerintahkan barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 50 terlampir dalam berkas perkara dan Nomor 1 sampai Nomor 15 Dikembalikan kepada korban ; JW, WiDM, WeDM, ADM dan RI untuk dibagi secara proporsional serta 6 (enam) barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa ;
7. Menyatakan biaya perkara dibebankan kepada Negara.
Setelah Penasihat Hukum selesai membaca Nota Pembelaan, dilanjutkan Hidayat Lukman melalui What’sApp dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.