WahanaNews.co | Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah terdiri dari Dr. H. Haedar Nashir, M.Si, Prof. Yunahar Ilyas, Prof. Dr. Abdul Mu’ti dan Ketua Umum PP Aisyiyah Siti Noordjannah Djohantini mengapresiasi program Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang berencana bentuk Restorative Justice hingga ke Desa.
Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan silaturahmi antara Jaksa Agung Republik Indonesia dengan pengurus Muhammadiyah di gedung pusat dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/22)
Baca Juga:
Kejaksaan Agung RI Komitmen Lawan Judi Online dengan Kebijakan Tanpa Toleransi
Jaksa Agung RI Burhanuddin didampingi Staf Ahli Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia Ely Shahputra, S.H. M.H., Asisten Khusus Jaksa Agung RI Hendro Dewanto, Asisten Umum Jaksa Agung RI Kuntadi, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melakukan kunjungan/silaturahmi dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Pertemuan silaturahmi yang digagas sebelum bulan suci Ramadhan baru dapat ditentukan karena kepadatan jadwal kegiatan masing-masing.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan bahwa Muhammadiyah sebagai organisasi moral, sosial dan keagamaan dapat mendukung penegakan hukum yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan RI tidak saja di pusat namun juga di daerah.
Baca Juga:
Kejaksaan Agung Berikan Bantuan Kebutuhan Pokok untuk Korban Banjir dan Bencana
"Kejaksaan Agung RI memiliki program yang humanis yaitu keadilan restoratif (restorative justice) dimana saat ini telah dibentuk Rumah Restorative Justice di kecamatan hingga ke desa" kata Burhanuddin.
Hal ini sangat penting apabila Muhammadiyah sebagai organisasi yang besar dapat berperan dalam rangka mendukung serta berkolaborasi dalam pelaksanaannya mengingat para tokoh masyarakat, agama, pemuda juga dilibatkan dalam mengambil setiap putusan penanganan perkara.
"Saya menginginkan bahwa Jaksa harus hadir di tengah-tengah masyarakat, bukan saja dalam fungsi penegakan hukum tetapi juga fungsi sosial, pendidikan, dan budaya sehingga Jaksa harus memahami nilai-nilai kearifan lokal di masyarakat, serta fungsi pencegahan adalah hal yang sangat penting selain penindakan," ujarnya.