5. Uang Rp30 juta disetor Nayunda Nabila Nizrinah pada 21 Mei 2024 ke rekening penampungan KPK.
"Nomor urut 3 sampai 5 merupakan uang yang diterima Nayunda dari Syahrul Yasin Limpo yang bersumber dari pengumpulan eselon I Kementan," kata hakim.
Baca Juga:
Terbukti Lakukan Pemerasan di Kementan, SYL Divonis 10 Tahun Penjara
6. Uang sebesar Rp253 juta yang disetor oleh saksi Kemal Redindo Syahrul pada 25 Juni 2024, merupakan uang yang diperoleh keluarga SYL dari pejabat eselon I Kementan RI.
7. Uang Rp293.295.000 yang disetor Indira Chunda Thita S pada 25 Juni 2024, merupakan uang yang diperoleh keluarga SYL dari pejabat eselon I Kementan RI.
"Menimbang bahwa seluruh barang bukti tambahan tersebut adalah uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi sehingga sepatutnya dirampas untuk negara, dan uang diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo," kata Fahzal.
Baca Juga:
SYL Bantah Lakukan Pemerasan, Klaim Bawahan yang Cari Muka
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.