WahanaNews.co | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan perkara tindak pidana atas nama tersangka Shofiyatun Binti Muh. Sabrowi (alm) dari Kejaksaan Negeri Jepara, Jumat (18/2).
Keputusan tersebut dilakukan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Shofiyatun disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Baca Juga:
Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah
Diketahui, kronologi kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka telah melakukan perbuatan tindak pidana.
Tersangka sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduhnya melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu.
Tersangka melihat dan menunjukkan jari ke arah saksi korban sambil berkata 'mbokamu lonte, turuke diobok-obok wong akeh, nalare olo, mateni tandurane tanggane' (ibumu lonte, alat kelaminnya diobok-obok orang banyak, kelakuannya jelek membunuh tanaman tetangga).
Baca Juga:
Kejaksaan Agung RI Periksa Pejabat KLHK Terkait Dugaan Korupsi PT Duta Palma Group di Riau
Setelah itu, terjadi cekcok mulut antara saksi korban dengan tersangka, karena saksi korban merasa malu ibu kandungnya dituduh melakukan perbuatan seperti yang disebutkan tersangka. Terlebih, tersangka mengucapkannya di tempat umum.
Selanjutnya, saksi korban memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya yaitu Sri Hartatik. Sri pun merasa terhina serta tidak terima dengan perkataan tersangka tersebut.
Adapun, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: