WahanaNews.co | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama tersangka Wahyudin atau Yudi dari Kejaksaan Negeri Ternate, yang diduga melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI, Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Jumat (18/2).
Kronologi Singkat
pada hari Senin tanggal 15 November 2021 sekira pukul 15.40 WIT, bertempat di Jalan Jati Cinderela Kel. Mangga Dua Utara Kec. Kota Ternate Selatan, Kota Ternate, Tersangka Wahyudin atau Yudi, mengendarai sepeda motor Honda Genio warna hitam Nomor Polisi DG 5955 QM dari arah timur menuju ke arah barat dengan kecepatan 30 km/jam.
Baca Juga:
Status Tersangka Bos Pallubasa Kasus Kecelakaan Maut Dicabut Polisi
Pada saat di tikungan jalan, Tersangka hendak berbelok ke kiri/kearah selatan dan mengambil jalur kanan/jalur arah berlawanan sehingga Tersangka langsung menabrak sepeda motor Honda Scoopy warna merah No. Pol. DG 5256 QN yang dikendarai korban Ikram Suaib yang datang dari arah selatan sedang berbelok ke kanan menuju ke arah timur.
Pada saat mengendarai kendaraan, tersangka tidak membunyikan bel klakson dan tersangka tidak melihat cermin lensa cembung yang berada di sudut tikungan jalan, tersangka juga tidak sempat mengerem dan menghindar karena jarak sudah terlalu dekat sehingga tersangka tidak dapat mengendalikan kendaraannya dan menabrak bagian tengah samping kanan sepeda motor yang dikemudikan korban, hingga Tersangka bersama korban terjatuh dari sepeda motor.
Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Ternate, dan mengalami luka pada kaki kanan.
Baca Juga:
Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar, Polisi Siap Mediasi Tiko dan Mantan Istri
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
2. Telah dilakukan Perdamaian pada tanggal 16 Februari 2022 di Kejaksaan Negeri Ternate yang dihadiri oleh Tersangka, korban, keluarga, penyidik serta tokoh masyarakat;
3. Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Ternate pada tanggal 16 Februari 2022 (batas waktu 14 hari: Selasa, tanggal 01 Maret 2022).
4. Tersangka telah meminta maaf atas kelalaiannya yang membuat saksi korban terluka dan berjanji tidak akan mengulangi, serta korban telah menerima permintaan maaf dan keduanya sepakat berdamai secara kekeluargaan;
5. Tersangka telah memberikan biaya pengobatan dan perbaikan sepeda motor korban sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
6. Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Ternate akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.