WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan pengembalian berkas dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran masih dinyatakan belum lengkap atau P-19.
Baca Juga:
Pria Asal Deli Serdang Didakwa Tipu Rp120 Juta Modus Jual Mobil Rental
"Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/2/2024).
Melalui pengembalian berkas tersebut, Syahron menyebut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan kembali diminta melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan.
"Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," jelasnya.
Baca Juga:
Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Vonis Seumur Hidup Kurir Sabu 23,8 Kg
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara seperti yang diminta JPU.
Ia juga mengaku penyidik akan kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dalam kasus ini. Kendati demikian dirinya tidak menjawab secara pasti apakah pemeriksaan itu termasuk kepada Firli Bahuri atau tidak.
"Penyidik akan sesegera mungkin melengkapi petunjuk hasil koordinasi dengan JPU dalam penanganan perkara a quo. Pastinya pemeriksaan saksi," ujarnya kepada wartawan, Minggu (4/2).