WahanaNews.co, Jakarta - Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan suap sejumlah Rp 2,2 miliar.
Abdul Gani menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka merupakan bagian dari risiko yang harus dihadapi oleh seorang pejabat.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Dalam pernyataannya di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (20/12/2023), Abdul Gani mengatakan, "Rekan-rekan yang saya cintai, itu namanya risiko pejabat, kadang-kadang kita salah."
Dia menyadari bahwa menjadi pejabat seringkali diiringi tekanan dari masyarakat, dan meskipun menerima penetapan tersangka ini, Gani menganggapnya sebagai suatu hal yang harus diterima sebagai seorang pejabat yang dipercayakan oleh masyarakat.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
"AGK (Abdul Gani Kasuba) dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).
Alexander mengatakan nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN. Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
"Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK, berupa penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan," ucapnya, melansir Detik.