Dalam aturan itu dijelaskan ada tiga tahapan supervisi, yaitu penelitian, penelaahan, dan pengawasan.
Pada forum itu, Firli juga menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan supervisi kepada seluruh jajaran Polda dan Kejati Banten.
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
Pertama, KPK akan melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung RI atau Kepolisian RI mengenai rencana supervisi perkara yang akan dilakukan KPK.
"Kalau KPK ingin melakukan supervisi, maka KPK akan memberitahu kepada Kejaksaan RI dan Kepolisian RI. Diberitahu dan diputuskan perkara apa saja yang akan disupervisi," bebernya.
Selain supervisi, Perpres tersebut juga menyebut bahwa KPK dapat mengambil alih suatu perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Polri atau kejaksaan.
Baca Juga:
Setahun Berlalu, Polda Metro Jaya Belum Juga Tahan Firli Bahuri
"Kalau perkara tidak selesai atau terdapat pengaruh dari kekuasaan dan keterlibatan pelaku sesungguhnya yang tidak ingin diungkap maka boleh diambil alih," ujarnya.
Firli menyebut, selama 2021, KPK mencatat terdapat 107 berkas perkara yang disupervisi.
Sebanyak 92 berkas perkara telah naik tahapan, dengan rincian P21 sebanyak 69 berkas perkara, inkrach sebanyak 14 perkara, dan SP3 ada 9 perkara korupsi. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.