WahanaNews.co | Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sambo dilaporkan ke KPK karena diduga berupaya menyuap petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Upaya dugaan praktik suap Ferdy Sambo tersebut dilaporkan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak). Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengakui, pihaknya telah menerima laporan dugaan upaya suap Ferdy Sambo tersebut.
"Benar, KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).
Ali memastikan, pihaknya bakal menindaklanjuti setiap laporan yang masuk ke KPK. Termasuk laporan dari Tampak terkait upaya suap Ferdy Sambo ke petugas LPSK. Tapi, laporan tersebut akan diverifikasi lebih dulu.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
"Kami memastikan akan tindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima," ucap Ali.
"Verifikasi penting dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi, apakah laporan pengaduan tersebut layak ditindaklanjuti atau diarsipkan," sambungnya.
Lebih lanjut Ali mengklaim, KPK proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi serta bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap laporan masyarakat.