WahanaNews.co | Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sambo dilaporkan ke KPK karena diduga berupaya menyuap petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Upaya dugaan praktik suap Ferdy Sambo tersebut dilaporkan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak). Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengakui, pihaknya telah menerima laporan dugaan upaya suap Ferdy Sambo tersebut.
"Benar, KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).
Ali memastikan, pihaknya bakal menindaklanjuti setiap laporan yang masuk ke KPK. Termasuk laporan dari Tampak terkait upaya suap Ferdy Sambo ke petugas LPSK. Tapi, laporan tersebut akan diverifikasi lebih dulu.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
"Kami memastikan akan tindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima," ucap Ali.
"Verifikasi penting dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi, apakah laporan pengaduan tersebut layak ditindaklanjuti atau diarsipkan," sambungnya.
Lebih lanjut Ali mengklaim, KPK proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi serta bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap laporan masyarakat.
"Kami mengapresiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi di sekitarnya, dengan melapor pada penegak hukum," ungkapnya.
Sekadar informasi, Tampak melaporkan upaya dugaan penyuapan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap petugas LPSK ke KPK. Berdasarkan informasi yang dikantongi Tampak, Ferdy Sambo berupaya menyuap petugas LPSK lewat stafnya.
"Tampak mendatangi KPK untuk memberikan laporan atau pengaduan terhadap masalah penyuapan atau mencoba melakukan penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo, ruangan tunggu Ferdy Sambo pada 13 Juli yang lalu," ucap Koordinator Tampak, Roberth Keytimu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dibeberkan Robert, upaya dugaan penyuapan terjadi ketika petugas LPSK mendatangi kantor Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Upaya penyuapan diduga berkaitan dengan permohonan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer alias Bharada E.
"Ketika itu selesai pertemuan lalu kemudian kedua staf LPSK tersebut disodorkan oleh seseorang dua amplop berwarna cokelat dan di dalamnya terdapat uang yang kira-kira tebalnya 1 centimeter, dan pada waktu itu kedua anggota LPSK itu mereka gemetar dengan melihat dikasih amplop itu gemetar dan minta supaya dikembalikan supaya dikembalikan pulang," ucap Roberth. [rin]