Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima orang anggotanya. Mereka dikenai sanksi karena terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Untuk diketahui, kasus ini diduga didalangi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sambo diduga menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga merekayasa kasus tersebut hingga melibatkan sejumlah polisi.
Baca Juga:
Peran 2 Direktur Tersangka Baru Korupsi IUP PT Timah, Diungkap Kejagung
Ferdy Sambo kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
Ada pula kasus dugaan obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Di kasus ini, Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Penggeledahan Kejagung Terkait Korupsi IUP PT Timah Tbk 2015-2022 di Wilayah Timah
Ferdy Sambo juga telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat. Dia menyatakan banding.
Selain Sambo, ada empat polisi lain yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, yaitu:
1. Kompol Chuck Putranto,
2. Kompol Baiquni Wibowo,
3. Kombes Agus Nurpatria, dan
4. AKBP Jerry Raymond Siagian. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.