WahanaNews.co | Bharada Sadam yang belakangan diketahui sebagai sopir Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik karena ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J.
Bharada Sadam diketahui sebagai mantan Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri.
Baca Juga:
Wakil Bupati Dairi Diduga Lakukan Obstruction of Justice, Supri Darsono S : Rekaman CCTV Kasus Penganiayaan Hilang dari DVR
"Iya betul, driver (sopir)-nya (Sambo)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Senin (12/9/2022).
Dedi tak menjelaskan detail apa kaitan tugas Sadam sebagai sopir mantan Kadiv Propam Polri itu dengan kasus dugaan pembunuhan Yosua. Sidang terhadap Sadam telah dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan akan menghadirkan tiga orang saksi di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.
Sidang etik tersebut dilaksanakan oleh Kombes Rahmat Pamudji, Kombes Satyus Ginting, dan Kombes Fitra Andreas Ratulangi. Bharada Sadam sendiri diduga masuk kategori pelanggaran sedang.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Roy Erwin Sagala, Pengacara Korban : Diduga Adanya Upaya Obstruction of Justice
Bharada Sadam awalnya merupakan personel Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri. Dia telah dimutasi ke Yanma Polri. Mutasi ini tertuang dalam ST/1751/VIII/KEP./2022.
5 Polisi Dipecat Terkait Kasus Sambo