Menurut Sugeng, hal itu jelas merupakan pelanggaran HAM.
Selain itu, tindakan penangkapan juga bertentangan degan pasal 28 ayat 1 UUD 1945.
Baca Juga:
Soal Sugeng IPW Laporkan Ganjar ke KPK, Ini Respons Mahfud MD
Bahkan UU HAM, kata Sugeng, secara tegas menyatakan penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan.
Dia menyebut bahwa Pasal 34 UU HAM jelas tertulis, "setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang."
Sugeng menilai bahwa pelanggaran pada pasal ini terbukti dilakukan oleh Polda Jateng. Sebab, penangkapan warga adalah tindakan sewenang-wenang.
Baca Juga:
Bantah Kasus Gratifikasi Ganjar Bernuasa Politis, KPK: Bukan soal Merah atau Hijau
“Kendati, sehari kemudian mereka yang ditangkap dibebaskan. Peristiwa pelanggaran ini menjadikan kegaduhan di masyarakat dan menjadikan citra Polri di masyarakat merosot,” ujarnya.
Polda Jateng juga patut diduga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (kuhap).
“Aparat kepolisian tahu betul untuk menangkap seseorang harus melalui prosedur yang diatur dalam perundang-undangan,” paparnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.