Menurut Sugeng, hal itu jelas merupakan pelanggaran HAM.
Selain itu, tindakan penangkapan juga bertentangan degan pasal 28 ayat 1 UUD 1945.
Baca Juga:
Mafia Tanah Kutai Barat Diduga Libatkan Polres, IPW: Ada Intervensi Kuat di Jakarta
Bahkan UU HAM, kata Sugeng, secara tegas menyatakan penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan.
Dia menyebut bahwa Pasal 34 UU HAM jelas tertulis, "setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang."
Sugeng menilai bahwa pelanggaran pada pasal ini terbukti dilakukan oleh Polda Jateng. Sebab, penangkapan warga adalah tindakan sewenang-wenang.
Baca Juga:
Ganjar Pranowo Disebut Terima Gratifikasi, KPK Digugat ke PN Jaksel
“Kendati, sehari kemudian mereka yang ditangkap dibebaskan. Peristiwa pelanggaran ini menjadikan kegaduhan di masyarakat dan menjadikan citra Polri di masyarakat merosot,” ujarnya.
Polda Jateng juga patut diduga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (kuhap).
“Aparat kepolisian tahu betul untuk menangkap seseorang harus melalui prosedur yang diatur dalam perundang-undangan,” paparnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.