WAHANANEWS.CO, Jakarta – Jika hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum diserahkan kepada pihaknya saat sidang pemeriksaan saksi pekan depan, Penasehat hukum Nadiem Anwar Makarim, Ari Yusuf Amir, mengatakan tidak akan mengikuti persidangan.
Ari menjelaskan bahwa sikap itu sesuai dengan pernyataan Majelis Hakim yang meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyerahkan audit BPKP kepada pihak Nadiem.
Baca Juga:
Fakta Mencengangkan, Tapteng Terima Dana PEN Tanpa Surat Usulan Pinjaman
"Tadi sudah dijelaskan oleh Majelis Hakim saat ditanyakan, bahwa Senin sebelum sidang pembuktian, audit BPKP itu harus sudah kami terima. Jika pada Senin itu kami tidak menerima audit BPKP, kami tidak mau ikut sidang," katanya dalam wawancara cegat usai putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026) mengutip ANTARA.
Ari juga menyatakan pihaknya menerima putusan sela terkait penolakan nota keberatan atau eksepsi yang telah dibacakan hakim dan meminta pihak JPU menghormati putusan dengan memberikan hasil audit BPKP.
Audit BPKP ini, menurut Ari, akan menjadi landasan Nadiem untuk membela diri di persidangan lanjutan.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Nadiem Klaim Belum Ada Kepastian Kerugian Negara di Kasus Chromebook
"Audit BPKP ini penting untuk diserahkan kepada terdakwa. Ini jangan jadi preseden, tidak boleh itu. Bagaimana seseorang akan membela dirinya kalau dia tidak tahu apa yang dilakukan," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, penasehat hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir menjelaskan bahwa alat bukti berupa laporan audit BPKP tidak dapat diuji karena diberikan pada tahap akhir persidangan.
"Kenapa ini menjadi penting? Karena sebelum-sebelumnya perhitungan kerugian negara ini tidak pernah bisa diuji, karena diberikan pada saat tahap akhir persidangan," ungkapnya.