WahanaNews.co | Badan Intelijen Negara (BIN) membantah pihaknya terlibat dalam upaya kriminalisasi terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Sebagai informasi, kuasa hukum Lukas menyebut ada keterlibatan Polri dan lembaga BIN terkait agenda politik Papua yang dinilai tidak bisa terlepas dari penetapan tersangka itu.
Baca Juga:
Fakta Baru Tewasnya Brigjen Purn TNI Hendrawan, Mobil Ditemukan Tanpa 1 Ban
Juru Bicara BIN Wawan Hari Purwanto menegaskan dugaan korupsi yang menyandung Lukas murni proses hukum.
“Kasus Lukas Enembe adalah murni masalah hukum, tidak ada kaitannya dengan politik,” kata Wawan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/9/2022).
BIN memandang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentu sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk memantapkan Lukas sebagai tersangka.
Baca Juga:
Mobil Purnawirawan TNI yang Tewas di Marunda Ditemukan Polisi
Wawan meminta semua pihak mengikuti proses hukum ini dan mencermati alat bukti dan keterangan berbagai pihak yang terkait dengan perkara ini hingga akhirnya diputus oleh pengadilan.
“Apalagi masalah ini ditangani oleh KPK, tentu ada bukti permulaan yang cukup,” ujar Wawan.
Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyebut adanya agenda politik yang dinilai tidak bisa terlepas dari penetapan tersangka terhadap Lukas.