WahanaNews.co | Ketua Majelis Hakim sidang Ferdy Sambo kaget saat tahu berita acara interogasi (BAI) terkait kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) bisa dikoreksi sesuai keinginan Ferdy Sambo.
Dalam sidang itu terungkap Putri Candrawathi tidak diperiksa langsung, melainkan berita acara interogasi versi Putri Candrawathi itu awalnya diungkap berdasarkan catatan.
Baca Juga:
Sidang Tuntutan Ferdy Sambo Dilaksanakan Pekan Depan
Hal itu diungkap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (29/11/2022)
Awalnya Ridwan mengatakan berita acara interogasi (BAI) Putri Candrawathi dalam kasus penembakan Brigadir N Yosua Hutabarat dibuat dari catatan yang diserahkan Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin. Hakim mempertanyakan apakah BAI itu wajar seperti itu atau tidak.
Ridwan mengatakan BAI terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua itu dibuat dari lembaran yang diberikan AKBP Arif Rahman.
Baca Juga:
Hakim Heran Sambo Tak Pegang KTP: Apa Itu Bagian yang Disita?
Jadi, Putri Candrawathi tidak diinterogasi langsung oleh penyidik, melainkan dia menuangkan kesaksiannya di sebuah kertas dan ditulis tangan. Ridwan mengatakan Putri tidak diperiksa langsung dengan alasan trauma.
Ridwan menyebut lembaran kesaksian Putri itu dibawa oleh AKBP Arif Rahman. Arif saat itu disebut langsung mendatangi Polres Jakarta Selatan.
"Saya panggil Kanit PPA saya soal pelecehan, penyidik saya, untuk berbicara terkait kronologi yang dibawa oleh AKBP Arif. Saya lapor ke Kapolres, ada AKBP Arif untuk buat BAI karena PC saat itu belum bisa ke Polres karena alasannya trauma, akhirnya didatangi AKBP Arif terkait lembar itu," kata Ridwan saat bersaksi di PN Jaksel, Selasa (29/11/2022).
Hakim ketua Wahyu Imam Santoso lantas bertanya apakah Putri tidak dihadirkan. Hakim Wahyu juga bertanya apakah itu lazim.
"Tanpa kehadiran PC? Wajar Nggak? Itu tidak lazim, tidak sesuai SOP kamu nolak?" tanya Hakim.
"Tidak wajar yang mulia. Saya keberatan, saya sampaikan bahwa saat itu kronologi ini kita sampaikan bentuk pertanyaan apakah mewakili semua, tapi saat itu saya langsung lapor ke Kapolres saya untuk datang ke tempat itu (TKP)" jawab Ridwan.
Meskipun dinilai tidak wajar, Ridwan mengatakan BAI tersebut tetap dibuat karena AKBP Arif mengatakan itu adalah perintah langsung dari Ferdy Sambo. Ridwan menuturkan, perintah tersebut tidak bisa ditolak karena Ferdy Sambo saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam.
"Saat itu Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam. Kami berhadapan dengan Kadiv Propam, kita melihat di TKP perangkat Propam sudah ada di permasalahan ini sehingga memang yang kita bayangkan kita dalam pengawasan," ucapnya. [rds]