WahanaNews.co | Penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa kliennya menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke arah badan, dan bukan ke arah kepala.
Hal itu disampaikan menanggapi temuan uji balistik yang disampaikan Arif Sumirat yang dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga:
Sidang Tuntutan Ferdy Sambo Dilaksanakan Pekan Depan
Dalam keterangannya, Arif memaparkan bahwa ada serpihal proyektil peluru yang bersarang di jaringan otak dan pipi jenazah Brigadir Yosua berdasarkan hasil otopsi.
"Begini, fakta persidangan sudah terbuka sudah terungkap bahwa klien kami menembak betul yang ada di badan, tetapi yang di pipi dan kepala, itu bukan pistol dari klien kami," ujar Ronny saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
Ronny pun mengungkapkan bahwa ahli yang dihadirkan Jaksa sudah mengindentifikasi proyektil dari senjata yang digunakan Richard untuk menembak. Oleh sebab itu, seharusnya Arif dapat menyatakan bahwa senjata dari serpihan peluru yang ditemukan sel otak dan sel pipi bukan milik kliennya.
Baca Juga:
Hakim Heran Sambo Tak Pegang KTP: Apa Itu Bagian yang Disita?
"Dia ragu-ragu terhadap serpihan peluru yang ada di kepala (Brigadir J), padahal barang buktinya dari Richard, kenapa dia tidak menyebutkan semua yang di badan almarhum itu," papar Ronny.
"Arif sumirat menyampaikan bahwa yang di kepala itu tidak identik dengan Glock," tegas Penasihat Hukum Richard itu.
Dalam persidangan ini, Arif yang merupakan Ahli Balistik dari Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) Polri itu mengaku menemukan serpihan proyektil peluru dari jaringan otak dan pipi jenazah Brigadir J.