WahanaNews.co | Sidang tuntutan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan digelar pekan depan.
Sidang tuntutan digelar setelah Sambo selesai diperiksa sebagai terdakwa.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Jadi Wakapolri, Jenderal di Balik Pemecatan Ferdy Sambo
Mulanya, hakim ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan tiba saatnya kini jaksa penuntut umum untuk menyusun berkas tuntutan terhadap Ferdy Sambo.
Hakim pun memberikan waktu satu pekan.
"Baik, selanjutnya kita memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyusun requisitoir atau surat tuntutan satu minggu ya," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jaksel, dilansir dari Detikcom pada Selasa (10/1/2023).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Jaksa pun meminta waktu dua pekan bila diizinkan majelis hakim.
Namun majelis tetap pada pendiriannya dan memutuskan sidang tuntutan terhadap Ferdy Sambo digelar pada Selasa (17/1).
"Kami mohon diberikan kesempatan majelis untuk terdakwa ini sekitar dua minggu," kata jaksa.