Advokat LBHA BKPRMI Musa Marasabessy mengatakan, pengaduan disampaikan ke Bareskrim setelah pihaknya berkonsultasi dengan petugas kepolisian.
"Hari ini, 13 Agustus, LBHA BKPRMI ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuka laporan dan aduan masyarakat. Alhamdulillah, Dumas DPP BKPRMI telah dilayangkan ke Bareskrim Polri," kata Musa.
Baca Juga:
Pernyataan JK Soal “Syahid” Tuai Sorotan, Arnod Sihite Imbau Jaga Kerukunan dan Hindari Politisasi
Ia mengatakan, pihaknya telah menerima tanda terima sebagai bukti penyampaian pengaduan kepada Bareskrim Polri.
Sementara itu, Muhammad Hamim dari LBHA BKPRMI mengatakan pihaknya bersama jajaran BKPRMI akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat kejelasan hukum.
"Kami diminta untuk terus semangat dan mengawal sampai semua proses hukum berjalan lurus, semua yang terlibat dipanggil, dan semoga diberikan hukuman yang adil," ujarnya.
Baca Juga:
Habib Novel Polisikan Pandji, Dugaan Penistaan Agama
Ketua DPW BKPRMI DKI Jakarta Nanang Jahidin turut menyampaikan apresiasi kepada DPP BKPRMI dan LBHA BKPRMI yang telah menempuh jalur hukum terkait persoalan tersebut.
BKPRMI menegaskan, pengaduan itu merupakan bentuk sikap organisasi dalam merespons dugaan tindakan yang dinilai dapat menyinggung nilai-nilai keagamaan.
Meski demikian, BKPRMI menyerahkan proses pembuktian serta penentuan ada atau tidaknya unsur pidana kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.