WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan enam orang, termasuk empat anggota ormas GRIB Jaya berinisial AV, K, B, dan MY, serta dua lainnya berinisial J dan H, ke polisi atas dugaan penguasaan ilegal atas lahan seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektare di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, laporan BMKG menyebut lembaga itu merupakan pemilik sah lahan berdasarkan alas hak resmi.
Baca Juga:
BMKG Ungkap Penyebab Gempa Bumi Berkekutan M6,0 Guncang Bengkulu
Namun, pada Januari 2024, lahan tersebut diketahui telah dipasangi papan peringatan oleh pihak terlapor yang mengklaim sebagai ahli waris atas tanah tersebut.
Menurut Ade Ary, papan yang dipasang bertuliskan, “Tanah ini adalah ahli waris dari Saudara R bin S.”
Selain itu, terlapor juga diduga melakukan perusakan pagar secara bersama-sama dan berusaha menguasai lahan dengan memasang papan lain bertuliskan, “Tanah di dalam pengawasan tim advokasi muda dari DPP Ormas GRIB Jaya.”
Baca Juga:
Pemesan Aksi Anggota GRIB Pencuri Aset KAI di Semarang Diburu Polisi
BMKG sempat mengirimkan dua surat somasi kepada pihak-pihak tersebut, namun tidak diindahkan.
Akhirnya, laporan resmi dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2025. Aparat kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemasangan tanda status quo di lokasi pada 26 Maret 2025.
Penyelidikan melibatkan pengambilan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pihak pelapor, tiga saksi tambahan, aparat kelurahan, serta pejabat dari instansi terkait.