Sebaliknya, Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan niatnya untuk memanggil penyelenggara acara tersebut.
Ary mengklaim bahwa tidak ada tanda-tanda afiliasi dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang tersebar di lingkungan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) selama acara berlangsung.
Baca Juga:
Upaya Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Papua Barat Daya, Ini Peran Kesbangpol dan FKPT
Ary menjelaskan bahwa mereka tidak menggunakan nama atau simbol HTI. "Mereka tidak menggunakan nama HTI ataupun simbol HTI.
Ya, kami akan memanggil pihak penyelenggara acara," ujar Nicolas, Jumat (23/2/2024) lalu.
Penting untuk dicatat bahwa Pemerintah Indonesia secara resmi membubarkan organisasi HTI melalui Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2017 lalu.
Baca Juga:
Tangkal Paham Radikal dan Teroris, BNPT Bentuk FKPT di Papua Barat Daya
Pembubaran tersebut dilakukan karena ideologi yang dianut oleh HTI dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.