Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga telah menegaskan jajarannya untuk mengajukan kasasi.
"Kita perintahkan suruh kasasi!" kata Jaksa Agung saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023).
Baca Juga:
Buntut Kasus KSP Indosurya, Mahfud Sebut UU Koperasi Akan Direvisi
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menyampaikan ada 23.000 nasabah KSP Indosurya yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun.
Kasus ini bermula dari banyaknya calon nasabah yang tergiur dengan bunga tinggi jika menanamkan uangnya di KSP Indosurya yakni mencapai 9 persen sampai 12 persen per tahun.
Adapun nilai bunga itu lebih tinggi dari deposito bank konvensional yang berkisar antara 5 persen sampai 7 persen.
Baca Juga:
Henry Surya Divonis Lepas Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana KSP Indosurya
Pada 2018 pun Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) pernah menjatuhkan sanksi administratif karena disebut terdapat indikasi penyimpangan di KSP Indosurya.
Salah satu kejanggalan yang terjadi adalah KSP Indosurya tidak menyampaikan laporan keuangan dan Rapat Anggota Tahunan pada 2019.
Padahal, semestinya laporan itu disampaikan pada kuartal ke-1 pada 2020.