WahanaNews.co, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) karena terbukti melakukan praktik kartel suku bunga pinjaman.
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa putusan KPPU yang menjatuhkan total denda mencapai Rp755 miliar merupakan langkah penting dalam menjaga ekosistem keuangan digital yang sehat dan berkeadilan bagi konsumen.
Baca Juga:
Gagal Bayar DSI, 4.898 Lender Terancam Kehilangan Rp1,4 Triliun
“BPKN RI mendukung penuh keputusan KPPU sebagai bentuk penegakan hukum terhadap praktik yang merugikan konsumen. Kartel bunga pinjaman ini jelas melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat dan berpotensi membebani masyarakat, khususnya kelompok rentan yang menjadi pengguna utama layanan pinjol,” ujar Mufti dalam keterangannya.
Menurut dia, praktik penetapan bunga secara bersama-sama (price fixing) oleh puluhan platform pinjol tidak hanya melanggar aturan persaingan usaha, tetapi juga mencederai hak konsumen untuk mendapatkan layanan keuangan yang adil, transparan, dan kompetitif.
BPKN menilai fenomena ini menjadi alarm serius bagi pengawasan sektor fintech lending yang selama ini berkembang pesat, namun masih menyisakan berbagai persoalan, mulai dari transparansi bunga, penagihan tidak beretika, hingga perlindungan data pribadi.
Baca Juga:
Utang Pinjol Tembus Rp 94,8 Triliun, OJK Ungkap Ancaman Serius di Balik Angka Fantastis
“Keputusan ini harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh. Kami mendorong penguatan koordinasi antarregulator, termasuk otoritas jasa keuangan dan kementerian terkait, agar praktik serupa tidak terulang kembali,” tambahnya.
Lebih lanjut, BPKN RI juga meminta agar para pelaku usaha pinjol meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, khususnya terkait transparansi biaya, suku bunga, serta perlindungan konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Mufti menegaskan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas, tidak menyesatkan, serta terbebas dari praktik eksploitasi dalam layanan keuangan digital.