“BPKN RI akan terus mengawal isu ini dan siap memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor fintech,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, BPKN juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online, memastikan legalitas platform, serta memahami secara rinci ketentuan bunga dan biaya sebelum melakukan pinjaman.
Baca Juga:
Gagal Bayar DSI, 4.898 Lender Terancam Kehilangan Rp1,4 Triliun
Sebagaimana diketahui, KPPU memutuskan bahwa 97 perusahaan pinjol terbukti melakukan praktik kartel dalam penetapan suku bunga pinjaman, yang berdampak pada tidak adanya persaingan yang sehat dan berpotensi merugikan konsumen secara luas.
Putusan ini menjadi salah satu penindakan terbesar dalam sektor fintech di Indonesia dan diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha agar mematuhi prinsip persaingan usaha yang sehat serta mengedepankan perlindungan konsumen.
[Redaktur: Jupriadi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.