WahanaNews.co | PT
Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melancarkan somasi terhadap Pondok Pesantren
(Ponpes) Markaz Syariah, Megamendung, yang dipimpin Muhammad Rizieq Shihab. Di
tengah-tengah kontroversi yang terjadi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (BPN) angkat bicara.
Baca Juga:
Wamen BUMN Sebut PalmCo Akan Menjadi Perusahaan Sawit Terbesar Dunia
Surat somasi dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) itu
tertanggal 18 Desember 2020. Dituliskan, ada permasalahan penggunaan fisik
tanah HGU PTPN VII, Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektar, oleh
Pondok Pesantren Agrokultur Markaz Syariah sejak tahun 2013 tanpa izin dan
persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII.
Masih di surat somasi itu juga, Markaz Syariah diminta untuk
menyerahkan lahan tersebut selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak diterima
surat ini. Jika somasi tidak diindahkan, maka akan dilaporkan kepada Polda Jawa
Barat.
Baca Juga:
Resmi Merger 13 Perusahaan, PTPN Tetapkan Komisaris dan Direksi Baru
Berikut isi dari surat somasi tersebut:
Sehubungan dengan
adanya permasalahan penguasaan fisik tanah HGU PT Perkebunan Nusantara VIII Kebun
Gunung Mas seluas -+ 30,91 Ha yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan
Megamendung, Kabupaten Bogor oleh Pondok Pesantren Alam Argokultural Markaz
Syariah sejak 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara
VIII, kami tegaskan bahwa lahan yang saudara kuasai tersebut merupakan aset PT
Perkebunan Nusantara VII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli
2008.
Tindakan saudara
tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak,
larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau
pemindahan sebagaimana yang diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu no 51 Tahun 1960
dan atau Pasal 480 KUHP.