Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(BPN) bersuara soal kontroversi lahan ini. Jubir Kementerian ATR/BPN M
Taufiqulhadi menegaskan tanah milik negara tidak bisa dikuasai
perorangan/masyarakat.
"Tanah milik PTPN kembali menjadi milik negara jika hak
kepemilikan PTPN sudah berakhir. Lahan-lahan tersebut tidak bisa dikuasai
masyarakat," ujar Taufiqulhadi, Kamis (24/12/2020).
Baca Juga:
Wamen BUMN Sebut PalmCo Akan Menjadi Perusahaan Sawit Terbesar Dunia
"Kecuali lahan tersebut telah dilepas oleh Menteri
BUMN. Untuk dilepaskan oleh BUMN, itu harus diajukan terlebih dahulu,"
lanjutnya.
Atas permohonan itu, kementerian terkait, yaitu Kementerian
BUMN, akan mempertimbangkannya. Apakah mengabulkan permohonan atau tidak.
"Berdasarkan permohonan tersebut, Menteri BUMN akan
mempertimbangkan. Demikianlah status lahan milik PTPN (BUMN)," tutur
Taufiq. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.