"Karena data kita perlukan untuk menjawab dari PTPN
itu. Data itu (luas lahan) belum dapat pencerahan dari pengurus, kita baru
menjajaki, nanti (diketahui) setelah koordinasi dengan pengurus
Megamendung," katanya.
Ichwan menyebut belum memastikan apakah nanti akan mengikuti
atau tidak soal pengembalian lahan. Timnya akan berkoordinasi dengan pengurus
pesantren Markaz Syariah.
Baca Juga:
Wamen BUMN Sebut PalmCo Akan Menjadi Perusahaan Sawit Terbesar Dunia
Terkait tanah sengketa ini, pihak PTPN VIII meminta Markaz
Syariah untuk meninggalkan lahan di lokasi tersebut. PTPN VII menegaskan lahan
itu miliknya.
Dituliskan, ada permasalahan penggunaan fisik tanah HGU PTPN
VII, Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektare oleh Pondok Pesantren
Agrokultur Markaz Syariah sejak 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan
Nusantara VIII telah pembuatan surat somasi kepada seluruh okupan di wilayah
Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor dan Markaz Syariah milik
pimpinan FPI," kata Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Maning DT melalui
pesan tertulis Markaz Syariah, Kamis (24/12/2020).
Baca Juga:
Resmi Merger 13 Perusahaan, PTPN Tetapkan Komisaris dan Direksi Baru
Rizieq Shihab menyampaikan soal masalah lahan MS dalam sebuah
forum di Markaz Syariah. Dia menyebut sudah beberapa tahun terakhir ada pihak
yang ingin MS pindah dari Megamendung.
Hal itu diutarakan dalam akun YouTube FPI, FRONT TV, Rabu
(23/12). Habib Rizieq menjelaskan kalau dirinya sudah beberapa tahun terakhir
ada pihak yang ingin MS pindah dari Megamendung.
"Pesantren ini, beberapa tahun terakhir, mau diganggu,
Saudara. Jadi ada pengganggu mau gusur ini pesantren, mau usir ini pesantren,
mau tutup ini pesantren, dan menyebar fitnah. Katanya pesantren ini mau
nyerobot tanah negara," ucap Rizieq dalam video tersebut. Rizieq
menyampaikan pernyataan itu dalam sebuah forum sebelum dia ditahan di Polda
Metro Jaya.