Berdasarkan hal
tersebut, dengan ini kami memberikan kesempatan terakhir serta memperingatkan
saudara untuk segera menyerahkan lahan tersebut kepada PT Perkebunan Nusantara
VIII selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat
ini. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat
ini saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke kepolisian cq.
Kepolisian Darah Jawa Barat.
Baca Juga:
Wamen BUMN Sebut PalmCo Akan Menjadi Perusahaan Sawit Terbesar Dunia
Demikian surat somasi
ini disampaikan, atas perhatian dan pengertian diucapkan terima kasih.
Pihak FPI sendiri membenarkan adanya surat somasi itu dan
sudah menerimanya. Kuasa hukum FPI Ichwan Tuankotta menerangkan pihaknya
beberapa kali mengupayakan untuk mengelola lahan yang disengketakan.
Baca Juga:
Resmi Merger 13 Perusahaan, PTPN Tetapkan Komisaris dan Direksi Baru
"Iya, kan sebelumnya sudah ada proses, beberapa kali dilakukan
membenahi, kemudian niat baik dari Markaz Syariah untuk lahan tersebut kita
manfaatkan, dan kita fungsikan untuk bercocok tanam. Dan sudah banyak. Yang
dimulai antaranya menanam alpukat, hal lain yang tidak dimanfaatkan," ujar
kuasa hukum FPI Ichwan Tuankotta, saat dihubungi, Rabu (23/12/2020).
Habib Rizieq, kata Ichwan, membeli lahan tersebut dari
petani sekitar. Lahan itu dibeli lantaran dinilai tidak terurus.
Akan tetapi Ichwan belum memastikan kapan Habib Rizieq
membeli lahan tersebut. Termasuk kepastian berapa luas lahan milik PTPN VIII
atau luas Markaz Syariah.