WahanaNews.co | Kasus staycation yang belakangan ini mencuat kalangan pekerja di Cikarang sebagai salah satu syarat perpanjangan kontak kerja suatu perusahaan menarik perhatian Pengurus Pusat Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila.
Dwi Putra Negoro, Sekretaris Pengurus Pusat BPPH Pemuda Pancasila di bawah Pimpinan KRT Tohom Purba mengatakan, kasus yang sama masih banyak terjadi di beberapa perusahaan tetapi tidak ada yang seberani AD (24) karyawan outsourcing yang direkrut PT Ikeda dan ditempatkan di PT Kao di Cikarang.
Baca Juga:
Sekretaris Pengurus Pusat BPPH Pemuda Pancasila Apresiasi Peluncuran Aplikasi Kita Pancasila: Terobosan Baru
“Kami merasa ironi dan prihatin terhadap fenomena ini. BPPH Pemuda Pancasila Pusat menilai ini sebagai modus baru pelecehan baru di lingkungan kerja, sebuah modus kejahataan baru yang rentang bagi para pekerja wanita. Dan diduga masih banyak yang belum terbongkar, terkhusus daerah yang banyak mengunakan tenaga kerja,” kata Dwi kepada WahanaNews.co melalui telepon seluler pada Jumat (12/5/23).
“Zaman sekarang kalangan anak muda sering menggunakan istilah “staycation” dalam sosial media, yang sebenarnya adalah liburan dan menginap di hotel. Tidak jarang outing, gathering, atau annual meeting juga disalahgunakan oleh beberapa oknum manajemen perusahaan,” sambung Dwi.
Menurutnya, tidak wajar apabila seorang atasan menggunakan staycation sebagai persyaratan perpanjangan kontrak, karena perpanjangan kontrak seharusnya dinilai dari kinerja atau koundite, sehingga hal ini jelas menyimpang dari peraturan industrial bahkan tidak memungkinkan ditemukan unsur pidana.
Baca Juga:
Jumat Berkah, Pengurus Pusat BPPH Pemuda Pancasila Berbagi Ratusan Nasi Kotak
“Pengurus Pusat BPPH Pemuda Pancasila juga terdiri dari Pengurus wanita yang dimana kami menjaga kehormatan wanita, dari hal ini kami juga membuka lebar-lebar bagi para korban baik di cikarang atau daerah lain untuk berani bersuara dan kami nyatakan siap untuk memberikan bantuan hukum, dan bisa melaporkan hal tersebut melalui kantor-kantor cabang BPPH di setiap Provinsi di Indonesia,” tutur Dwi.
Terpisah, Antoni yang membidangi Ketenagakerjaan mewakili Ketua Pengurus Pusat BPPH Pemuda Pancasila mendesak Kementerian Ketenagaankerjaan mengambil sikap atas hal tersebut serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga Komnas Perempuan untuk membuka dan melakukan pemeriksaan ke perusahaan yang diduga menggunakan syarat staycation atau modus lainnya yang sejenis yang berpotensi pada pelecehan seksual dalam proses perpanjangan kontrak kerja.
“Kami juga menilai bahwa penerapan undang undang Tindak Pidana Kekerasaan Seksual sudah sepatutnya segera diterapkan sehingga tidak memberi peluang bagi pelaku dan menjadi efek jera bagi pelaku.” kata Antoni.
“Seperti kasus bullying dan pelecehan seksual di kantor KPI Pusat 2022 silam, pelecehan seksual di lingkungan kerja bukan hanya terjadi pada perempuan tetapi juga pada laki-laki, karena adanya hubungan atasan dan bawahan, yang membuat bawahan takut, tidak berani bersuara dan malu terdapat lingkunganya,” sambung Antoni. [afs]