WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/11/2025).
Menurut Asep, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan asistensi dan gelar perkara secara menyeluruh dengan melibatkan pihak internal dan eksternal.
Baca Juga:
Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka
Ia menjelaskan, proses tersebut turut menghadirkan sejumlah saksi ahli di berbagai bidang seperti ahli pidana, sosiologi hukum, komunikasi, dan bahasa.
“Antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi dan ahli bahasa, itu yang kita minta keterangan sebagai saksi ahli,” ujar Irjen Asep Edi Suheri.
Gelar perkara juga melibatkan Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum dengan dukungan hasil penyidikan yang disebut komprehensif, ilmiah, dan berbasis pemeriksaan mendalam terhadap para ahli dari bidang masing-masing.
Baca Juga:
Afifuddin Tegas Bantah KPU Tutupi Dokumen Capres demi Lindungi Jokowi-Gibran
“Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan delapan orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain lima tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” jelasnya.
Untuk klaster pertama, para tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, tiga tersangka lain yang masuk dalam klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.