“Untuk para tersangka klaster dua ini dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE,” lanjut Irjen Asep Edi.
Sebagai informasi, Jokowi sebelumnya melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya dengan dasar Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE.
Baca Juga:
Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka
Dalam laporan tersebut, beberapa nama turut dilaporkan, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
Setelah melalui proses gelar perkara, laporan itu resmi naik ke tahap penyidikan, dengan empat laporan lain ikut naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya telah dicabut.
Kasus serupa juga sempat bergulir di Bareskrim Polri, yang setelah dilakukan penyelidikan, menegaskan bahwa ijazah milik Jokowi asli dan sesuai dengan dokumen pembanding.
Baca Juga:
Afifuddin Tegas Bantah KPU Tutupi Dokumen Capres demi Lindungi Jokowi-Gibran
Jokowi juga telah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo pada Kamis (24/7/2025), di mana penyidik turut menyita ijazah SMA dan S1 miliknya untuk diperiksa di laboratorium forensik.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.