Ia menegaskan bahwa sebagai perusahaan BUMN, BRI berkomitmen penuh untuk mematuhi aturan pemerintah dan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Seluruh kegiatan SDM kami dilakukan sesuai standar operasional dan peraturan perundang-undangan. Kami juga telah melakukan tindakan untuk memperkuat tata kelola dan mencegah penyimpangan di masa depan,” imbuhnya.
Baca Juga:
Digeledah Kejaksaan, Kantor Bank BUMN Ini Diduga Jadi Sarang Penilap Dana Rp 17 Miliar
Agustya memastikan, meski ada proses hukum yang berjalan, operasional dan layanan kepada nasabah tetap berjalan seperti biasa.
“Proses penegakan hukum yang dijalankan KPK ini tidak berdampak pada layanan operasional kami. Nasabah tetap dapat bertransaksi secara normal, dengan aman dan nyaman,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik penyimpangan dalam proyek digitalisasi perbankan tidak luput dari pengawasan, dan komitmen penegakan hukum harus berjalan sejajar dengan transparansi institusi.
Baca Juga:
KPK Sita Uang Rp2,8 M dan Senjata Baretta dari Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.