WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengusutan kasus korupsi dalam proyek pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di salah satu bank milik negara memasuki babak baru yang mengejutkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan besar-besaran selama dua hari berturut-turut di Jakarta dan sekitarnya, dan berhasil mengamankan barang bukti bernilai fantastis.
Baca Juga:
Digeledah Kejaksaan, Kantor Bank BUMN Ini Diduga Jadi Sarang Penilap Dana Rp 17 Miliar
“Pada hari Selasa dan Rabu, KPK melakukan upaya paksa berupa penggeledahan pada lima rumah dan dua kantor yang berlokasi di Jakarta dan sekitarnya. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan perkara pengadaan EDC di salah satu bank BUMN,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (3/7/2025).
Dari penggeledahan tersebut, tim KPK menyita uang tunai sebesar Rp 5,3 miliar yang semula tersimpan di rekening swasta. Dana itu kini telah dipindahkan ke rekening milik KPK.
Selain itu, KPK juga mengamankan bilyet deposito senilai Rp 28 miliar, dokumen penting, dan barang bukti elektronik.
Baca Juga:
KPK Sita Uang Rp2,8 M dan Senjata Baretta dari Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif
Menurut Budi, temuan tersebut diduga kuat berhubungan langsung dengan praktik fee dalam proyek pengadaan EDC yang kini tengah disidik.
Menanggapi langkah hukum tersebut, Corporate Secretary Bank Rakyat Indonesia (BRI), Agustya Hendy Bernadi, menyatakan pihaknya menghormati proses penyelidikan dan akan bersikap kooperatif.
“Kami menghormati langkah penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas korupsi,” ujar Agustya.
Ia menegaskan bahwa sebagai perusahaan BUMN, BRI berkomitmen penuh untuk mematuhi aturan pemerintah dan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Seluruh kegiatan SDM kami dilakukan sesuai standar operasional dan peraturan perundang-undangan. Kami juga telah melakukan tindakan untuk memperkuat tata kelola dan mencegah penyimpangan di masa depan,” imbuhnya.
Agustya memastikan, meski ada proses hukum yang berjalan, operasional dan layanan kepada nasabah tetap berjalan seperti biasa.
“Proses penegakan hukum yang dijalankan KPK ini tidak berdampak pada layanan operasional kami. Nasabah tetap dapat bertransaksi secara normal, dengan aman dan nyaman,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik penyimpangan dalam proyek digitalisasi perbankan tidak luput dari pengawasan, dan komitmen penegakan hukum harus berjalan sejajar dengan transparansi institusi.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]