WahanaNews.co | Sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan terkait kasus merintangi penyidikan tewasnya Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga akan digelar pada hari ini, Senin 31 Oktober.
“Iya [sidang etik hari ini],” kata Henry dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/10/2022).
Baca Juga:
Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan dalam Kasus Ferdy Sambo
Henry tidak mengetahui pasti jam berapa sidang etik eks Karopaminal Divisi Propam Polri itu dilaksanakan, karena dirinya tidak diwajibkan untuk mendampingi kliennya selama sidang etik.
“Tapi saya tidak mendampingi, karena tidak boleh didampingi oleh advokat dari luar, kecuali Divkum Polri,” ujar Henry.
Sidang etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan telah direncanakan sejak September 2022, namun pelaksanaannya terus tertunda karena alasan salah satu saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sakit. Kemudian sidang kembali diagendakan Oktober, kembali ditunda karena kesiapan pelimpahan tahap II.
Baca Juga:
Hendra Kurniawan Mengaku Amankan CCTV Atas Perintah Ferdy Sambo
Kini Hendra Kurniawan berstatus terdakwa dalam perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan, dan telah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Rabu 19 Oktober.
Terhitung sejak tanggal 3 Oktober, Humas Polri tidak lagi menginformasikan jadwal sidang etik terhadap 35 anggota Polri yang diduga melanggar etik dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.
Sidang etik pertama terhadap Ferdy Sambo yang dilaksanakan pada Kamis 25 Agustus lalu. Kemudian, kembali digelar secara paralel dari tanggal 1 September untuk Kompol Chuck Putranto dan tanggal 2 September sidang etik Kompol Baiquni Wibowo.
Dari 35 terduga pelanggar, total sudah 19 orang yang menjalani sidang etik.
Berdasarkan laporan Antara, informasi sidang etik terakhir yang dibagikan oleh Humas Polri, Senin 3 Oktober, untuk terduga pelanggar AKP Rifaizal Samual. Tidak diketahui pasti, siapa saja dari 16 personel yang tersisa yang sudah menjalani sidang etik, dan apa hasil putusan sidang etiknya sejak tanggal 3 Oktober.
Dari 16 personel yang belum diketahui apakah sudah disidang etik atau belum, terdapat tiga terdakwa obstruction of justice, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKPB Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Agenda sidang etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan terungkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat majelis hakim menentukan hari sidang lanjutan terhadap anak buah Ferdy Sambo itu, Kamis 27 Oktober.
Sidang etik tersebut dilaksanakan di ruang sidang Divisi Propam Polri lantai I Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan. [Tio]