"Nanti lama-lama kayak di Malaysia itu, warga negara sendiri di suatu wilayah tidak boleh masuk di wilayah itu. Makanya Mahatir mencalonkan diri sebagai perdana menteri, baru dia bereskan. Apa kita mau seperti itu," katanya.
"Nah, babinsa itu tugasnya mencatat, jangan sampai terjadi suatu ancaman di wilayah sendiri karena dikuasai oleh negara lain. Jangan sampai warga negara Indonesia sendiri tidak boleh memasuki wilayah tanah airnya sendiri. Itu yang saya khawatirkan."
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
Sementara itu, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD) sebelumnya memastikan akan melanjutkan proses hukum terhadap Brigjen TNI Junior Tumilaar.
Dilansir dari laman resmi TNI AD pada Sabtu (9/10/2021), Puspom AD telah melakukan klarifikasi terhadap Brigjen Junior sejak 23 September hingga 24 September 2021.
Menindaklanjuti hasil klarifikasi tersebut, serta hasil pemeriksaan para saksi, Brigjen TNI Junior dinilai melakukan perbuatan melanggar hukum.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
“Maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT,” kata Komandan Pusat Polisi Militer AD Letjen TNI Chandra W Sukotjo dikutip dari laman resmi TNI AD.
Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
“Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT," ujarnya.