WahanaNews.co | Kepolisian resmi menetapkan anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK sebagai tersangka usai dilaporkan oleh istrinya IS terkait perselingkuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penetapan HK sebagai tersangka dilakukan kepolisian sejak Selasa (24/1) lalu.
Baca Juga:
KDRT di Paser Kaltim, Suami Mutilasi Istri dan Tunjukin ke Tetangga
"Hasil interogasi dengan Bripka hk bahwa benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (25/1).
Trunoyudo mengungkapkan, HK telah terbukti melakukan pelanggaran pasal Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Dia pun terancam kurungan penjara selama empat bulan.
Kini kasus tersebut telah ditangani oleh penyidik Subdit Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Di lain pihak, kuasa hukum IS, Tris Haryanto berujar pihak penyidik akan segera menyiapkan berkas perkara tahap I Bripka HK untuk dilimpahkan ke Kejaksaan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Adapun kata Tris kliennya akan diperiksa sebagai saksi dalam sidang kode etik HK pada 31 Januari 2023 mendatang.
"Panggilan sebagai Saksi pada Sidang Komisi Kode Etik Polri Perkara Pelanggaran Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri atas nama Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan," ungkap Tris melalui keterangannya.
Sebelumnya, Bripka HK dilaporkan oleh istrinya yang berinisial IS ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya pada Senin (22/8). IS melaporkan suaminya atas perselingkuhan dan penelantaran terhadap dirinya.
Laporan IS diterima dengan Nomor Laporan LP/B/4297/VIII/2022/SPKT/PMJ tanggal 22 Agustus 2022.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut, yakni Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Dalam laporannya, IS turut menyertakan sejumlah barang bukti antara lain tangkap layar dugaan percakapan antara Bripka HK dan selingkuhannya. [eta]